Video Discription |
#SPT1770SS #DJPonline #SPTtahunan #SPTNihil
e-Filing melayani penyampaian dua style SPT, yakni:
1. Formulir 1770 S
Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh berasal dari satu atau lebih pemberi kerja. Memiliki pendapatan lain yang bukan berasal dari kesibukan usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, pejabat negara yang punya pendapatan lain, seperti sewa rumah, honor sebagai pembicara/pengajar/pelatih.
2. Formulir 1770 SS
Digunakan oleh WP Orang Pribadi yang punya pendapatan tak hanya berasal dari usaha atau pekerjaan bebas bersama jumlah pendapatan kotor tidak lebih berasal dari Rp60 juta setahun. Contohnya karyawan swasta dan PNS.
Pada artikel kali ini, Cermati.com bakal mengkaji langkah ringan mengisi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 gunakan e-filing bersama formulir 1770 SS (WP OP bersama pendapatan kurang berasal dari Rp60 juta per tahun).
Siapkan Bukti Potong Pajak
Bukti Potong
Bukti Potong Pajak via Slideshare
Sebelum mengawali langkah pengisian e-filing untuk SPT Tahunan 1770 SS, pastikan Anda telah mendapat dokumen penting, berupa bukti potong pajak berasal dari perusahaan tempat Anda bekerja. Lembaran bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan untuk PNS bukti potong 1721 A2. Jika belum menerima, segera minta ke perusahaan atau bendahara.
Buat EFIN dan Daftar Akun DJP Online
Selanjutnya, Anda sebagai Wajib Pajak perlu punya dan mengaktivasi EFin (Electronic Filing Identification Number) untuk keperluan membuat account DJP Online dan gunakan layanan pajak online. Jika Anda lupa atau tidak menaruh EFIN, silakan mencetak ulang EFIN di KPP terdekat. Sedangkan bagi yang belum punya, segera datangi KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Lalu mengisi dan tandatangani formulir keinginan aktivasi EFIN; dan juga menyatakan asli dan menyerahkan fotokopi KTP (bagi WNI) atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (bagi WNA) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke petugas pajak.
Setelah terima EFIN paling lambat satu hari kerja sehabis pembuatan, daftar account DJP Online. Buka website djponline.pajak.go.id, lantas klik Daftar. Isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lantas klik Verifikasi. Kemudian sistem bakal mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi lewat e-mail yang Anda daftarkan. Klik link untuk mengaktifkan account DJP Online Anda. Setelah aktif, silakan login ulang bersama NPWP dan password yang telah diberikan.
Panduan Isi dan Lapor E-Filing 1770 SS
Berikut langkah ringan lapor SPT Tahunan gunakan e-Filing 1770 SS lewat ponsel maupun laptop Anda:
1. Buka https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lantas klik “Login”
2. Pilih layanan “e-Filing”
3. Pilih atau klik “Buat SPT”
4. Jawab lebih dari satu pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS
Apakah Anda menggerakkan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih jawaban tidak
Apakah Anda seorang suami atau istri yang menggerakkan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih jawaban tidak
Apakah pendapatan bruto yang Anda peroleh sepanjang setahun kurang berasal dari Rp60 juta? Pilih jawaban ya
5. Setelah menjawab pertanyaan, lantas klik SPT 1770 SS
6. Begitu telah masuk di SPT 1770 SS, setelah itu mengisi knowledge formulir, seperti th. pajak bila 2018, standing SPT normal. Kalau standing SPT pembetulan, mengisi terhitung pembetulan ke berapa
7. Isi terhitung knowledge SPT, yang terdiri dari:
A. Pajak Penghasilan: masukkan knowledge sesuai lembaran bukti potong 1721 A1/A2
B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan berasal dari objek pajak (isi jika ada). Misalnya jika ada, Anda mampu hadiah undian Rp1 juta yang telah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) dan terima warisan (dikecualikan berasal dari objek) sebesar Rp2 juta
C. Isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban Anda di bagian Daftar Harta dan Kewajiban. Misal punya rumah Rp400 juta, perabotan rumah Rp10 juta, motor Yamaha Mio senilai Rp15 juta, tabungan Rp10 juta, dan kalung emas Rp5 juta. Sedangkan kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit rumah Rp200 juta dan kredit motor sebesar Rp3 juta.
D. Beri centang terhadap kolom “Setuju” di bagian Pernyataan.
8. Klik “Berikutnya”
9. Anda bakal terima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi bersama mengklik (“Di Sini”). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke e-mail atau no handphone.
10. Lalu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi”
11. Klik “Kirim SPT”
12. SPT Anda telah terkirim
13. Jika Anda mengisi e-Filing 1770 SS di ponsel, di akhir Anda diminta mengisi respons terhadap layanan pajak online tersebut, apakah Anda puas atau tidak puas
14. Segera buka email, Anda bakal terima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.
#DJPOnline #SPTtahunan [XtvIZhstvFA] |